Friday, April 6, 2007

Menuntut Jaksa Nakal

Ibarat sapu yang kotor, bukannya membuat bersih, tetapi justru malah menambah kotor. Ungkapan itu mungkin tepat disematkan kepada Jaksa Burdju Ronni Sembiring dan Cecep Sunarto. Bagaimana mereka bisa diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, bila secuil kesempatan pun diembat untuk memperkaya diri sendiri.

Yup, Burdju dan Cecep memang salah satu potret yang menunjuk buramnya penegak hukum kita. Keduanya dituduh ”memeras” Achmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi Jamsostek, yang belakangan nyanyi dan mengaku sudah menyetor Rp 550 juta kepada mereka. Djunaidi sendiri divonis PN Jakarta Selatan delapan tahun penjara.

Merasa dicoreng mukanya, aparat bertindak gesit. Burdju dan Cecep disidik dan langsung disidang. Dalam sidang terakhirnya di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1), Burdju dan Cecep dituntut dua tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dua koleganya itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji. Kata Ali, penyerahan uang sebesar Rp 550 juta dari mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi kepada kedua terdakwa, dianggap telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagai jaksa.

Terkait dengan tuntutan itu, Cecep dan Burdju tak mau berkomentar. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, mereka selalu mengelak tuduhan itu. Bahkan, mengaku tidak pernah mengenal sosok Aan yang disuruh Djunaidi melakukan penyuapan. ”Saya tidak kenal Aan sebagaimana yang didakwaan JPU,” kata Burdju.

Selain itu, ketika diperiksa di Jamwas, ia juga pernah menyampaikan saat penyidik bertanya: apakah dirinya hendak mengajukan saksi yang meringankan, tetapi dipatok hanya empat orang. ”Ternyata, dua saksi yang meringankan saya tidak dipanggil,” ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya, Aan yang berperan sebagai penghubung Djunaidi dan kedua JPU mengaku telah memberikan sendiri uang Rp 550 juta itu. Menurut Aan, uang itu diberikan dalam tiga tahap. Masing-masing Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta dalam bentuk tunai. Tentu, Burdju dan Cecep boleh berkelit, tetapi kebenaran tetap harus diungkap kan?