Friday, April 6, 2007

Suami Yuni Shara Ditahan

Henry Siahaan, kini tak bisa lagi menemani istri tercintanya, Yuni Shara, bernyanyi. Pasalnya, tersangka kasus pidana alat komunikasi dan jaringan komunikasi itu telah ditahan polisi dengan tuduhan pelanggaran hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Kamis (8/2). Namun, Sisno belum mau berkomentar, siapa korban dari pelanggaran hak konsumen itu.

Mau tahu siapa konsumennya? Tidak salah. Bisik-bisik santer yang beredar menyebut, konsumennya adalah Densus 88 Antiteror yang terkenal cerdas itu. Kepada Densus 88 Antiteror, Henry memasok alat penyadap telepon dan handphone bernama Intervet, tapi tak bisa digunakan alias rusak.
Mabes Polri pun disebut-sebut menahan Henry dengan tuduhan melanggar pasal penggelapan dan penipuan. Mengutip Sisno, kasus ini akan terus diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Termasuk, jika hal itu melibatkan para petinggi Polri.

Sebelum ditahan, Henry pernah diperiksa dalam kasus pengadaan alkom-jarkom untuk Mabes Polri dengan total nilai proyek sebesar Rp 602 miliar. Kerugian negara diduga sebesar 30-40 persen dari total harga itu. Kasus ini pertama kali dimunculkan oleh Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Yusuf Rizal.
Rizal sendiri menyebut, ada 12 nama yang layak dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi proyek ini. Termasuk, mantan Kapolri Jenderal Pol. Da’i Bachtiar. Rizal mendesak diadakan pemeriksaan juga pada perusahaan rekanan, salah satunya ya milik Henry Siahaan ini