Friday, April 6, 2007

Vonis MA “Sempurnakan” Derita Pak Djun

Betapa masygul nasib Ahmad Djunaidi, 61 tahun, mantan Direktur Utama PT Jamsostek. Selama mendekam dipenjara, serangkaian peristiwa memilukan terjadi. Ibundanya tercinta Halimah Kartodimejo meninggal dunia dan upacara pemakaman tanpa dapat dihadirinya. Menyusul kemudian, Isteri mudanya bernama Yusni Kurniawati, 30 tahun yang konon paling disayanginya, diam-diam menggugat cerai melalui Pengadilan Agama Depok.

Penderitaan, sepertinya masih belum cukup puas menerpa. Pekan lalu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tetap memvonis terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi delapan tahun penjara. Vonis ini telah “menyempurnakan” beban hidup, yang harus dijalani dipenghujung usianya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim agung Iskandar Kamil beranggotakan Rehngena Purba dan Artidjo Alkostar memutus perkara kasasi itu pada 6 Februari lalu. Selain vonis delapan tahun, Mahkamah Agung mengharuskan Djunaidi membayar denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun.
Dalam petikan putusan kasasi dinyatakan bahwa terdakwa Djunaidi terbukti melakukan korupsi. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Djunaidi delapan tahun penjara. Tapi, jumlah denda dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. “Semua sesuai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan hanya diimbuhkan penambahan denda.”