Friday, April 6, 2007

Menuntut Jaksa Nakal

Ibarat sapu yang kotor, bukannya membuat bersih, tetapi justru malah menambah kotor. Ungkapan itu mungkin tepat disematkan kepada Jaksa Burdju Ronni Sembiring dan Cecep Sunarto. Bagaimana mereka bisa diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, bila secuil kesempatan pun diembat untuk memperkaya diri sendiri.

Yup, Burdju dan Cecep memang salah satu potret yang menunjuk buramnya penegak hukum kita. Keduanya dituduh ”memeras” Achmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi Jamsostek, yang belakangan nyanyi dan mengaku sudah menyetor Rp 550 juta kepada mereka. Djunaidi sendiri divonis PN Jakarta Selatan delapan tahun penjara.

Merasa dicoreng mukanya, aparat bertindak gesit. Burdju dan Cecep disidik dan langsung disidang. Dalam sidang terakhirnya di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1), Burdju dan Cecep dituntut dua tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dua koleganya itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji. Kata Ali, penyerahan uang sebesar Rp 550 juta dari mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi kepada kedua terdakwa, dianggap telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagai jaksa.

Terkait dengan tuntutan itu, Cecep dan Burdju tak mau berkomentar. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, mereka selalu mengelak tuduhan itu. Bahkan, mengaku tidak pernah mengenal sosok Aan yang disuruh Djunaidi melakukan penyuapan. ”Saya tidak kenal Aan sebagaimana yang didakwaan JPU,” kata Burdju.

Selain itu, ketika diperiksa di Jamwas, ia juga pernah menyampaikan saat penyidik bertanya: apakah dirinya hendak mengajukan saksi yang meringankan, tetapi dipatok hanya empat orang. ”Ternyata, dua saksi yang meringankan saya tidak dipanggil,” ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya, Aan yang berperan sebagai penghubung Djunaidi dan kedua JPU mengaku telah memberikan sendiri uang Rp 550 juta itu. Menurut Aan, uang itu diberikan dalam tiga tahap. Masing-masing Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta dalam bentuk tunai. Tentu, Burdju dan Cecep boleh berkelit, tetapi kebenaran tetap harus diungkap kan?

Suami Yuni Shara Ditahan

Henry Siahaan, kini tak bisa lagi menemani istri tercintanya, Yuni Shara, bernyanyi. Pasalnya, tersangka kasus pidana alat komunikasi dan jaringan komunikasi itu telah ditahan polisi dengan tuduhan pelanggaran hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Kamis (8/2). Namun, Sisno belum mau berkomentar, siapa korban dari pelanggaran hak konsumen itu.

Mau tahu siapa konsumennya? Tidak salah. Bisik-bisik santer yang beredar menyebut, konsumennya adalah Densus 88 Antiteror yang terkenal cerdas itu. Kepada Densus 88 Antiteror, Henry memasok alat penyadap telepon dan handphone bernama Intervet, tapi tak bisa digunakan alias rusak.
Mabes Polri pun disebut-sebut menahan Henry dengan tuduhan melanggar pasal penggelapan dan penipuan. Mengutip Sisno, kasus ini akan terus diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Termasuk, jika hal itu melibatkan para petinggi Polri.

Sebelum ditahan, Henry pernah diperiksa dalam kasus pengadaan alkom-jarkom untuk Mabes Polri dengan total nilai proyek sebesar Rp 602 miliar. Kerugian negara diduga sebesar 30-40 persen dari total harga itu. Kasus ini pertama kali dimunculkan oleh Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Yusuf Rizal.
Rizal sendiri menyebut, ada 12 nama yang layak dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi proyek ini. Termasuk, mantan Kapolri Jenderal Pol. Da’i Bachtiar. Rizal mendesak diadakan pemeriksaan juga pada perusahaan rekanan, salah satunya ya milik Henry Siahaan ini

Vonis MA “Sempurnakan” Derita Pak Djun

Betapa masygul nasib Ahmad Djunaidi, 61 tahun, mantan Direktur Utama PT Jamsostek. Selama mendekam dipenjara, serangkaian peristiwa memilukan terjadi. Ibundanya tercinta Halimah Kartodimejo meninggal dunia dan upacara pemakaman tanpa dapat dihadirinya. Menyusul kemudian, Isteri mudanya bernama Yusni Kurniawati, 30 tahun yang konon paling disayanginya, diam-diam menggugat cerai melalui Pengadilan Agama Depok.

Penderitaan, sepertinya masih belum cukup puas menerpa. Pekan lalu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tetap memvonis terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi delapan tahun penjara. Vonis ini telah “menyempurnakan” beban hidup, yang harus dijalani dipenghujung usianya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim agung Iskandar Kamil beranggotakan Rehngena Purba dan Artidjo Alkostar memutus perkara kasasi itu pada 6 Februari lalu. Selain vonis delapan tahun, Mahkamah Agung mengharuskan Djunaidi membayar denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun.
Dalam petikan putusan kasasi dinyatakan bahwa terdakwa Djunaidi terbukti melakukan korupsi. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Djunaidi delapan tahun penjara. Tapi, jumlah denda dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. “Semua sesuai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan hanya diimbuhkan penambahan denda.”

Busway, Jalan Rustam Menuju Penjara

Banyak jalan menuju penjara. Salah satunya, bisa dengan menggunakan busway, seperti yang dilakukan Rustam Efendi Sidabutar, mantan Kadis Perhubungan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Kamis (8/2), terdakwa kasus korupsi pengadaan busway tahun 2003 dan 2004 itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair enam bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Moerdiono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Esmeralda.
Rustam terbukti telah menunjuk PT Armada Usaha Bersama (AUB) sebagai pengada busway tahun 2003 dan 2004, tanpa melalui proses tender. Negara telah dirugikan Rp 10,62 miliar dengan perincian: Rp 6,3 miliar pada 2003, Rp 3,5 miliar pada 2004, dan pajak balik nama keduanya sebesar Rp 794 juta.

Penunjukan langsung ini terendus dan akhirnya terbukti sebagai tindakan Rustam untuk memperkaya orang lain, dan korporasi. Namun, karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Rustam dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. Selain Rustam, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Budi Santosa, Dirut PT AUB, dan Sylvira Ananda, Ketua Pengadaan Busway. Rustam mulai ditahan KPK sejak 13 Juni 2006 dan dititipkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Melalui pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, Rustam mempertanyakan putusan hakim. Pasalnya, hakim tidak memasukkan bukti surat metode penunjukan langsung dari Gubernur Sutiyoso. Luhut sendiri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Membantarkan Diri Sebelum Ditahan

Bagi sebagian orang, sakit mungkin musibah. Tapi kadangkala sakit merupakan anugerah atau jalan keluar. Tak percaya? Lihat saja, Jenderal Besar Soeharto lolos dari jerat hukum karena sakit dan kasusnya sendiri langsung masuk peti es!

”Sukses” Soeharto, mungkin, mengilhami Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais, untuk juga melakukan hal yang sama. Setelah diperiksa KPK sebagai tersangka, terkait pembangunan Bandar Udara Loa, badannya lansung ”meriang”. Wajar bila Pak Kaning – sapaan Syaukani – meriang. Di KPK, tidak ada cerita: setiap orang yang sudah diberi status tersangka, tak lama lagi pasti ditahan. Kasusnya pun tidak dapat dihentikan. Berbeda dengan kasus Pak Kaning yang lain, yakni korupsi pajak bumi dan bangunan tahun 2001, yang mandek karena di-SP-3 oleh Kejaksaan Agung.

Di KPK, Syaukani langsung diperiksa pada 11 Desember 2006, terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kertanegara. Seperti diketahui, pada Juni 2004, Syaukani mengeluarkan surat keputusan pembangunan Bandar Udara Loa Kulu. Dari lahan bandara yang rencananya seluas 1.300 hektare itu baru 350 hektare yang sudah dibebaskan. Dari 350 hektare itu, 250 hektare di antaranya milik putra-putri Syaukani.

Belum sempat pemeriksaan mendapat hasil, Pak Kaning keburu sakit dan masuk RS Gading Mas, Jakarta tanggal 17 Desember silam. Tak mau kehilangan buruannya, pada 18 Desember 2006, KPK menetapkan Syaukani menjadi tersangka. KPK bahkan telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Syaukani HR, ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

”Kami (KPK) memang selalu memantau kondisi kesehatannya, apakah yang bersangkutan sudah bisa diperiksa penyidik KPK atau belum,” kata Johan Budi SP, humas KPK. Karenanya, Johan membantah kabar yang menyebutkan Syaukani kabur dari rumah sakit tempat ia dirawat.
”Kami sudah mengecek ke pihak rumah sakit, juga ke dokter yang merawatnya. Mereka mengatakan, Selasa (6/2) Syaukani masih berada di rumah sakit. Kalau ternyata sudah sembuh, tentu akan langsung kita periksa,” Johan menambahkan. Masih ada jurus lain Pak Kaning?

Nyanyian Sjachriel Dari Balik Terali

Terali besi sudah mulai diakrabi mantan Gubernur Kalimantan Selatan periode 2001-2005, Sjachriel Dahram. Sejak 3 Januari 2007, ia ditahan KPK dan mendekam sementara di Rumah Tahanan Mabes Polri. Lelaki tua dengan perut buncit ini sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja rutin kepala daerah antara 2001-2004 sebesar Rp 10,4 miliar.

Dalam siaran persnya, KPK – berdasarkan hasil penyidikan – menduga Sjachriel telah menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan fungsinya. Penyidik KPK menemukan bukti, sebagian dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, untuk membeli kendaraan pribadi, merenovasi rumah pribadi, membeli ruko, dan membeli asuransi sebesar Rp 5,47 miliar.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sjachriel menyangkal tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menggunakan dana taktis tak lebih dari Rp 1 miliar. Itu pun, kata dia, salah satunya digunakan untuk sumbangan wartawan dan biaya kongres. Menurut Sjahriel, semua penggunaan biaya itu ada tanda terima dan mempersilakan KPK memeriksanya. ”Toh, semua kuitansi masih ada,” ujarnya.

Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, Sjachriel mengaku sudah mengembalikan dana Rp 2,143 miliar satu bulan sebelum penyidikan. Sepanjang proses selanjutnya, sang mantan gubernur itu dikabarkan menderita sakit dan harus mendekam di RS Polri Kramat Jati. Satu ”wabah” yang jamak diderita oleh orang-orang yang sedang menjalani proses hukum. Menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Tumpak H Panggabean, KPK bisa memberi izin keluar sementara kepada Sjahriel mulai 12 Januari 2007. Sjachriel diperiksa di RS Polri Kramat Jati dengan kawalan ketat dua penyidik KPK.

Proses penyidikan terhadap Sjachriel memang harus dilakukan teliti dan cermat. Pasalnya, ia mengaku pernah berupaya menghentikan penyidikan KPK, dengan meminta bantuan oknum pimpinan Komisi III DPR RI, berinisial AS dari FKP, dan memberikan ”uang jasa” sebesar Rp 2,75 miliar.

Namun, belakangan, Sjachriel seperti dikibuli. Pasalnya, setelah ”uang jasa” diberikan, penyidikan toh tetap berjalan, bahkan ia langsung ditahan. Merasa gagal, si anggota dewan ini pun mengembalikan ”uang jasa” tersebut. Tetapi masih kurang Rp 500 juta, dengan alasan sudah telanjur dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi III. Nah, ini menjadi tantangan KPK untuk memberantas korupsi, termasuk menindak anggota DPR yang kerap jadi calo perkara.

Sang Jenderal Dicomot dari Rumah Sakit

Siapa bilang jenderal sekarang kebal hukum? Buktinya, Mayjen TNI (Purn.) Gusti Sjaifudin akhirnya kena batunya juga. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), sepasukan polisi dari Polda Kalimantan Timur datang ”mencomotnya” dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, setelah buron dan menyerahkan diri, penahanan Gusti sempat dibantar di Rumah Sakit Polri, lantaran penyakit jantung yang dideritanya. ”Pemberkasan kasusnya sudah selesai. Tahapan berikutnya tinggal menyerahkan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kombes Pol. I Wayan Tjatra. ”Kemarin, Rabu (7/2), dia sudah kita serahkan ke Kejati Kaltim,” tambah Wayan.

Sejatinya, tidak ada yang istimewa dengan kasus Gusti Sjaifudin. Ia berurusan dengan hukum setelah Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim, sekitar Mei 2006, menemukan adanya penyimpangan dalam Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur.

Dugaan ini menguat, karena IPK milik PT Tunggul Buana Perkasa (PT TBP) ternyata telah habis masa berlakunya terhitung sejak Maret 2003. Selain itu, kepolisian juga menyita 18 unit traktor dan 6.214,3 meter kubik kayu atau 1.242 batang. Kayu dilelang Rp 3.025.864.660, untuk kemudian dijadikan barang bukti.
Sampai di situ, kasusnya masih mengalir datar. Beritanya baru menjadi headline media massa ketika Gusti, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tiba-tiba menghilang. Padahal, ketika itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. DPM Sitompul sempat mengatakan kepada pers, Direktur PT TBP itu tidak ditahan karena kooperatif. Sehingga, kaburnya Gusti tak pelak menampar muka jajaran Kepolisian Daerah Kaltim. Belum lagi isu kongkalikong polisi dengan Gusti yang kemudian merebak.