Friday, April 6, 2007

Vonis MA “Sempurnakan” Derita Pak Djun

Betapa masygul nasib Ahmad Djunaidi, 61 tahun, mantan Direktur Utama PT Jamsostek. Selama mendekam dipenjara, serangkaian peristiwa memilukan terjadi. Ibundanya tercinta Halimah Kartodimejo meninggal dunia dan upacara pemakaman tanpa dapat dihadirinya. Menyusul kemudian, Isteri mudanya bernama Yusni Kurniawati, 30 tahun yang konon paling disayanginya, diam-diam menggugat cerai melalui Pengadilan Agama Depok.

Penderitaan, sepertinya masih belum cukup puas menerpa. Pekan lalu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tetap memvonis terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi delapan tahun penjara. Vonis ini telah “menyempurnakan” beban hidup, yang harus dijalani dipenghujung usianya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim agung Iskandar Kamil beranggotakan Rehngena Purba dan Artidjo Alkostar memutus perkara kasasi itu pada 6 Februari lalu. Selain vonis delapan tahun, Mahkamah Agung mengharuskan Djunaidi membayar denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun.
Dalam petikan putusan kasasi dinyatakan bahwa terdakwa Djunaidi terbukti melakukan korupsi. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Djunaidi delapan tahun penjara. Tapi, jumlah denda dinaikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. “Semua sesuai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan hanya diimbuhkan penambahan denda.”

Busway, Jalan Rustam Menuju Penjara

Banyak jalan menuju penjara. Salah satunya, bisa dengan menggunakan busway, seperti yang dilakukan Rustam Efendi Sidabutar, mantan Kadis Perhubungan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Kamis (8/2), terdakwa kasus korupsi pengadaan busway tahun 2003 dan 2004 itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair enam bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Moerdiono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Esmeralda.
Rustam terbukti telah menunjuk PT Armada Usaha Bersama (AUB) sebagai pengada busway tahun 2003 dan 2004, tanpa melalui proses tender. Negara telah dirugikan Rp 10,62 miliar dengan perincian: Rp 6,3 miliar pada 2003, Rp 3,5 miliar pada 2004, dan pajak balik nama keduanya sebesar Rp 794 juta.

Penunjukan langsung ini terendus dan akhirnya terbukti sebagai tindakan Rustam untuk memperkaya orang lain, dan korporasi. Namun, karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Rustam dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. Selain Rustam, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Budi Santosa, Dirut PT AUB, dan Sylvira Ananda, Ketua Pengadaan Busway. Rustam mulai ditahan KPK sejak 13 Juni 2006 dan dititipkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Melalui pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, Rustam mempertanyakan putusan hakim. Pasalnya, hakim tidak memasukkan bukti surat metode penunjukan langsung dari Gubernur Sutiyoso. Luhut sendiri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Membantarkan Diri Sebelum Ditahan

Bagi sebagian orang, sakit mungkin musibah. Tapi kadangkala sakit merupakan anugerah atau jalan keluar. Tak percaya? Lihat saja, Jenderal Besar Soeharto lolos dari jerat hukum karena sakit dan kasusnya sendiri langsung masuk peti es!

”Sukses” Soeharto, mungkin, mengilhami Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais, untuk juga melakukan hal yang sama. Setelah diperiksa KPK sebagai tersangka, terkait pembangunan Bandar Udara Loa, badannya lansung ”meriang”. Wajar bila Pak Kaning – sapaan Syaukani – meriang. Di KPK, tidak ada cerita: setiap orang yang sudah diberi status tersangka, tak lama lagi pasti ditahan. Kasusnya pun tidak dapat dihentikan. Berbeda dengan kasus Pak Kaning yang lain, yakni korupsi pajak bumi dan bangunan tahun 2001, yang mandek karena di-SP-3 oleh Kejaksaan Agung.

Di KPK, Syaukani langsung diperiksa pada 11 Desember 2006, terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kertanegara. Seperti diketahui, pada Juni 2004, Syaukani mengeluarkan surat keputusan pembangunan Bandar Udara Loa Kulu. Dari lahan bandara yang rencananya seluas 1.300 hektare itu baru 350 hektare yang sudah dibebaskan. Dari 350 hektare itu, 250 hektare di antaranya milik putra-putri Syaukani.

Belum sempat pemeriksaan mendapat hasil, Pak Kaning keburu sakit dan masuk RS Gading Mas, Jakarta tanggal 17 Desember silam. Tak mau kehilangan buruannya, pada 18 Desember 2006, KPK menetapkan Syaukani menjadi tersangka. KPK bahkan telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Syaukani HR, ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

”Kami (KPK) memang selalu memantau kondisi kesehatannya, apakah yang bersangkutan sudah bisa diperiksa penyidik KPK atau belum,” kata Johan Budi SP, humas KPK. Karenanya, Johan membantah kabar yang menyebutkan Syaukani kabur dari rumah sakit tempat ia dirawat.
”Kami sudah mengecek ke pihak rumah sakit, juga ke dokter yang merawatnya. Mereka mengatakan, Selasa (6/2) Syaukani masih berada di rumah sakit. Kalau ternyata sudah sembuh, tentu akan langsung kita periksa,” Johan menambahkan. Masih ada jurus lain Pak Kaning?

Nyanyian Sjachriel Dari Balik Terali

Terali besi sudah mulai diakrabi mantan Gubernur Kalimantan Selatan periode 2001-2005, Sjachriel Dahram. Sejak 3 Januari 2007, ia ditahan KPK dan mendekam sementara di Rumah Tahanan Mabes Polri. Lelaki tua dengan perut buncit ini sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja rutin kepala daerah antara 2001-2004 sebesar Rp 10,4 miliar.

Dalam siaran persnya, KPK – berdasarkan hasil penyidikan – menduga Sjachriel telah menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan fungsinya. Penyidik KPK menemukan bukti, sebagian dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, untuk membeli kendaraan pribadi, merenovasi rumah pribadi, membeli ruko, dan membeli asuransi sebesar Rp 5,47 miliar.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sjachriel menyangkal tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menggunakan dana taktis tak lebih dari Rp 1 miliar. Itu pun, kata dia, salah satunya digunakan untuk sumbangan wartawan dan biaya kongres. Menurut Sjahriel, semua penggunaan biaya itu ada tanda terima dan mempersilakan KPK memeriksanya. ”Toh, semua kuitansi masih ada,” ujarnya.

Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, Sjachriel mengaku sudah mengembalikan dana Rp 2,143 miliar satu bulan sebelum penyidikan. Sepanjang proses selanjutnya, sang mantan gubernur itu dikabarkan menderita sakit dan harus mendekam di RS Polri Kramat Jati. Satu ”wabah” yang jamak diderita oleh orang-orang yang sedang menjalani proses hukum. Menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Tumpak H Panggabean, KPK bisa memberi izin keluar sementara kepada Sjahriel mulai 12 Januari 2007. Sjachriel diperiksa di RS Polri Kramat Jati dengan kawalan ketat dua penyidik KPK.

Proses penyidikan terhadap Sjachriel memang harus dilakukan teliti dan cermat. Pasalnya, ia mengaku pernah berupaya menghentikan penyidikan KPK, dengan meminta bantuan oknum pimpinan Komisi III DPR RI, berinisial AS dari FKP, dan memberikan ”uang jasa” sebesar Rp 2,75 miliar.

Namun, belakangan, Sjachriel seperti dikibuli. Pasalnya, setelah ”uang jasa” diberikan, penyidikan toh tetap berjalan, bahkan ia langsung ditahan. Merasa gagal, si anggota dewan ini pun mengembalikan ”uang jasa” tersebut. Tetapi masih kurang Rp 500 juta, dengan alasan sudah telanjur dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi III. Nah, ini menjadi tantangan KPK untuk memberantas korupsi, termasuk menindak anggota DPR yang kerap jadi calo perkara.

Sang Jenderal Dicomot dari Rumah Sakit

Siapa bilang jenderal sekarang kebal hukum? Buktinya, Mayjen TNI (Purn.) Gusti Sjaifudin akhirnya kena batunya juga. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), sepasukan polisi dari Polda Kalimantan Timur datang ”mencomotnya” dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, setelah buron dan menyerahkan diri, penahanan Gusti sempat dibantar di Rumah Sakit Polri, lantaran penyakit jantung yang dideritanya. ”Pemberkasan kasusnya sudah selesai. Tahapan berikutnya tinggal menyerahkan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kombes Pol. I Wayan Tjatra. ”Kemarin, Rabu (7/2), dia sudah kita serahkan ke Kejati Kaltim,” tambah Wayan.

Sejatinya, tidak ada yang istimewa dengan kasus Gusti Sjaifudin. Ia berurusan dengan hukum setelah Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim, sekitar Mei 2006, menemukan adanya penyimpangan dalam Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur.

Dugaan ini menguat, karena IPK milik PT Tunggul Buana Perkasa (PT TBP) ternyata telah habis masa berlakunya terhitung sejak Maret 2003. Selain itu, kepolisian juga menyita 18 unit traktor dan 6.214,3 meter kubik kayu atau 1.242 batang. Kayu dilelang Rp 3.025.864.660, untuk kemudian dijadikan barang bukti.
Sampai di situ, kasusnya masih mengalir datar. Beritanya baru menjadi headline media massa ketika Gusti, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tiba-tiba menghilang. Padahal, ketika itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. DPM Sitompul sempat mengatakan kepada pers, Direktur PT TBP itu tidak ditahan karena kooperatif. Sehingga, kaburnya Gusti tak pelak menampar muka jajaran Kepolisian Daerah Kaltim. Belum lagi isu kongkalikong polisi dengan Gusti yang kemudian merebak.

Monday, September 18, 2006

Mengincar Rezeki Para TKI

Trust Edisi:49 Thn:04/Keuangan/Hal:32/Tgl: 9/18/2006
Komisi untuk broker naik hampir tiga kali lipat menjadi 40%. KPPU akan memaksa Menakertrans untuk membatalkan surat keputusannya.

Upaya Menakertrans Erman Suparno untuk membenahi program asuransi TKI tampaknya akan berakhir di tengah jalan. Pasalnya, langkah penertiban yang ditempuh, dengan membentuk konsorsium asuransi TKI, dianggap telah melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Akibatnya, tak bisa ditawar lagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kepmenakertrans No. 280/MEN/VII/2006 tentang Asuransi Perlindungan TKI segera dicabut.
Menurut Soy Pardede, Ketua Tim Monitoring KPPU, dalam proses seleksi sebenarnya ada dua konsorsium dari 20 perusahaan penyelenggara asuransi TKI. Tanpa alasan yang jelas, Depnakertrans justru hanya menunjuk satu konsorsium. “Penunjukan ini jelas mengandung unsur monopoli dan mengarah ke kartel,” katanya. Jika teguran itu tidak diindahkan, KPPU akan menghentikan kegiatan usaha anggota konsorsium tersebut.
Soy menjelaskan, selain akan mengirimkan surat ke Depnakertrans, ia juga akan menembuskan surat keputusan itu ke Depkeu. “Menkeu kami harap bisa lebih proaktif memfasilitasi dan membina asuransi TKI,” katanya.
Lain penilaian KPPU, lain pula suara Erman. Menurut sang Menteri, proses seleksi perusahaan asuransi TKI telah melalui prosedur dan hukum yang berlaku. “Semua sudah sesuai undang-undang. Tiap tiga bulan, saya akan mengevaluasi konsorsium. Jadi, Oktober nanti saya akan mengevaluasi kualitas dan pelayanan konsorsium itu,” katanya. Dari evaluasi triwulan ini, lanjut Erman, bisa jadi peran konsorsium yang sudah ditunjuk akan diteruskan, dibatalkan, atau dibentuk konsorsium baru lagi.
Terlepas dari polemik itu, bisa dibilang, keputusan KPPU ini menjadi pukulan telak program Menteri Erman. Sebelumnya, beleid ini juga telah ditolak oleh sejumlah asosiasi perusahaan penyedia jasa TKI dan pelaku industri asuransi.
Jika mengedepankan obyektivitas, di balik pembentukan konsorsium itu sebenarnya ada sebuah iktikad baik pemerintah tentang cara melindungi TKI secara optimal. Melalui Kepmen No. 280, Depnaker ingin memastikan bahwa tiap TKI yang diberangkatkan ke luar negeri sudah terdaftar sebagai peserta asuransi. Selain itu, instansi pemerintah ini juga berharap polis asuransi tidak lagi dipegang oleh perusahaan jawatan tenaga kerja Indonesia (PJTKI), melainkan langsung oleh pekerja yang bersangkutan. Lewat cara inilah TKI diharapkan bisa mendapat dana pertanggungan yang lebih besar.
Jadi, dari sudut pandang itu, memang tak ada yang salah dengan langkah yang diayunkan Pak Menteri. Persoalannya, siapa yang menjadi pelaksana megaproyek ini dan bagaimana aturan mainnya? Keputusan menunjuk Jasindo sebagai ketua konsorsium asuransi TKI, dan Grasia Media Utama sebagai pialang, terbukti malah menyisakan masalah yang berkepanjangan. Bahkan, keduanya diduga telah berkolusi dalam menentukan besaran komisi untuk pialang. Kejadiannya sekitar bulan Juni 2006. “Waktu itu mereka menandatangani MoU soal broker fee sebesar 40% dari nilai premi. Jadi, jika ditelisik, MoU itu sudah ada sebelum Kepmen terbit,” kata salah satu pelaku usaha asuransi yang minta dirahasiakan namanya.
Untungnya Tambah Gede
Jika kabar tentang komisi sebesar 40% itu benar adanya, maka yang diperoleh Grasia jelas hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibanding broker sebelumnya (Dana Mitra), yang hanya menerima fee sebesar 15%. Padahal, dari sisi kualitas usaha, Grasia bukanlah pialang yang berpengalaman mengurus TKI. “Silakan Anda cek ke asosiasi broker. Grasia itu sebenarnya pialang lama yang baru beroperasi lagi,” kata si empunya cerita.
Melihat kenaikan yang tak biasa itu, tak heran jika muncul persepsi negatif tentang hubungan istimewa yang terjalin antara Jasindo dan Grasia. Dari penuturan anggota konsorsium asuransi TKI yang dibubarkan lebih dulu itu, terungkap bahwa banyak orang Edi Subekti yang mengisi beberapa jabatan penting di Grasia. Presiden Direktur Jasindo itu, konon, menempatkan anak adiknya (kemenakan), yang kini menjadi Duta Besar di Singapura, sebagai salah satu anggota direksi di Grasia. Tak hanya itu, kabarnya sebagian modal awal Grasia juga ditalangi oleh Jasindo.
Sayang, hingga tulisan ini diturunkan, konfirmasi dari Jasindo ataupun Grasia tak kunjung kami peroleh. Surat permohonan wawancara yang difaks ke Jasindo sejak Selasa lalu, juga tak jelas kelanjutannya. Begitu pula nomor seluler milik orang petinggi di perusahaan itu--yang biasanya mudah kami hubungi--tak pernah diangkat.
Sementara itu, Menteri Erman mengaku tidak tahu-menahu soal Grasia. “Saya tidak tahu. Yang jelas saya bukan pemilik atau bagian dari Grasia,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa penentuan besaran komisi untuk broker adalah kewenangan konsorsium, bukan pemerintah.
Terlepas dari kontroversi soal Grasia dan Jasindo, yang pasti beleid yang tengah dipermasalahkan KPPU itu punya potensi mendatangkan untung yang cukup besar bagi perusahaan yang mengelolanya. Ketika kegiatan konsorsium asuransi TKI masih dipayungi Kepmen No. 157/MEN/2003, premi yang berhasil dikumpulkan hingga akhir 2005 mencapai Rp 104 miliar. Sementara dana yang dikembalikan kepada TKI hanya sebesar Rp 29 miliar. Perlu dicatat, pencapaian selama dua tahun itu baru mencerminkan 20% dari total TKI yang ada.
Jadi jelas, dengan dilansirnya Kepmen No. 280/MEN/2006, tentu akan lebih banyak lagi untung yang bakal didulang. Tinggal dihitung saja, jumlah TKI yang diberangkatkan dikalikan Rp 400 ribu. Wah.Boks: Yang Dulu juga Sudah EnakSelain menyisakan tanda tanya besar, Kepmen No. 280 itu juga mendapat tentangan dari sejumlah asosiasi. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI alias Apjati, Hussein Alaydrus, menilai langkah Depnakertrans menyamaratakan besaran premi dan pemusatan program asuransi bagi TKI sebagai tindakan kontraproduktif dan monopolistik. Alasannya, setiap negara tujuan memiliki karakteristik yang berbeda. Bagi negara-negara di Asia Pasifik, kenaikan premi itu sangat memberatkan. Sebab di negara tujuan, mereka sudah diasuransikan oleh para majikan. Makanya, ”Kalau tetap diikutkan program asuransi yang digariskan pemerintah, berarti ada over lapping, ada dobel asuransi,” katanya.
Selain itu, kata Hussein, pihaknya juga meragukan kemampuan konsorsium dalam memberi perlindungan yang maksimum selama TKI berada di luar negeri. “Apa yang bisa mereka kerjakan? Mereka tidak punya networking,” katanya seraya menegaskan bahwa asuransi yang identik dengan prosedur bertele-tele itu bukan perangkat yang tepat untuk melindungi TKI.
Lagi pula, masih kata Hussein, Undang-Undang Asuransi No. 2 Tahun 1992, Pasal 2-4, sudah menjelaskan batas kerja dan ruang lingkup asuransi. “Menurut undang-undang, asuransi kita tidak menyentuh masalah PHK, bantuan hukum, dan penganiayaan serta pelecehan seksual,” tuturnya.
Padahal, empat kategori itu merupakan hal yang paling krusial dalam memberikan perlindungan bagi TKI. “Asuransi tetap dibutuhkan, tapi untuk urusan melindungi keselamatan kerja TKI, kami mendesak pemerintah agar membentuk lembaga perlindungan yang bersifat nonkomersial,” lanjutnya.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Usama, S.T., MM. Direktur PT Aji Ayah Bunda Sejati (salah satu PJTKI) ini merasa lebih cocok dengan pola perlindungan TKI yang terdahulu. “Waktu kerja sama dengan mereka (Asuransi Paramitra), kami merasa cukup puas. Mereka bergerak cepat, dan pencairan klaimnya pun tidak berbelit-belit,” katanya. Soal pemberlakuan Kepmen No. 280, ia mengaku tak banyak tahu. Yang ia dengar, Asuransi Paramitra sudah dibekukan pemerintah.TKI yang Berangkat ke Luar Negeri
Tahun:Jumlah TKI (orang)
2001: 338.992
2002: 480.393
2003: 293.694
2004: 380.690
2005: 474.310
Nurul Kolbi, Pringgo Sanyoto, Syarif Hidayat, dan Teguh Usia Imam

Thursday, July 6, 2006

Dolar No, Rupiah Yes

Trust, No. 38, Tahun IV, 2006, 06-Juli-2006
Kelak, semua transaksi, termasuk pembayaran gaji pegawai asing, mesti menggunakan rupiah. Pemakaian mata uang asing akan dilarang.Kelak, semua transaksi, termasuk pembayaran gaji pegawai asing, mesti menggunakan rupiah. Pemakaian mata uang asing akan dilarang.
Putra berlari-lari kegirangan. Bocah laki-laki tiga tahun bertubuh gendut itu sangat senang mendapat selembar Rp 10 ribuan baru dari ayahnya. Tapi belum juga kaki mungilnya sampai ke warung di sebelah rumah, dia keburu jatuh. Tangisnya pecah. Karena kesal, uang yang ada dalam genggamannya diremas-remas, disobek, dan dilempar ke selokan.
Untuk saat ini bagi Putra dan ayahnya, Ade Hermansyah, hal itu mungkin tak berakibat apa-apa. Tapi kelak perbuatan Ade itu akan berbuah sanksi dari negara. Maklum, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang yang kini tengah dibahas di DPR disebutkan bahwa tindakan yang membuat mata uang rusak bisa dikenai sanksi.
Nantinya, terang Andi Rahmat, anggota Komisi XI DPR, orang tidak boleh “ngucel-ngucel” alias membuat kusut uang. Menurut Andi, aturan teknis nan unik itu dibuat dengan tujuan untuk mengefisienkan kriteria tentang uang rusak, waktu, siapa, dan cara penggantiannya. Dia menunjuk aturan serupa di Amerika.”Dolar kan juga seperti itu, enggak boleh kucel,” cetusnya.
Sejatinya, latar belakang disusunnya undang-undang baru itu adalah untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh UUD 1945. Di sana disebutkan bahwa mata uang harus ditetapkan dengan undang-undang. Karena itu, tegas Andi, Undang-Undang tentang Mata Uang ini perlu dibuat.
Alasan lainnya, mata uang merupakan salah satu software in the symbol dari kedaulatan negara. Oleh karena itu, napas dari seluruh undang-undang ini adalah usaha untuk memuliakan mata uang rupiah di negerinya sendiri. “Kami,” kata Andi. “Ingin menjadikan mata uang rupiah sebagai raja di negeri sendiri.”
Seperti diketahui, saat ini banyak orang yang bekerja di perusahaan asing dibayar dengan dolar. Misalnya, di Freeport dan Caltex yang membayar gaji karyawannya-khususnya karyawan asing-dengan dolar. “Sekarang hal itu tak dilarang. Tapi kelak itu enggak boleh lagi,” cetus Andi.
Anggota DPR dari fraksi PKS itu memberikan alasan bahwa pelangaran pembayaran gaji dengan mata uang asing akan memberikan manfaat besar, salah satunya memperkuat transaksi. Nilai tukar rupiah, kata Andi, akan menjadi lebih bagus, karena Bank Indonesia tidak perlu lagi belanja dolar. Jadi, tegasnya, “Semua orang yang bekerja dan mencari penghasilan di Indonesia mesti dibayar dengan rupiah.”
Ada beberapa hal penting lain yang akan diatur secara detail dalam undang-undang dimaksud. Diantaranya, mata uang rupiah mesti diakui sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam wilayah negara Indonesia.
Agar Black Market Tidak Tumbuh
Maklum, saat ini ada kecenderungan global yang membuat mata uang itu mudah ditekan dan tidak memiliki arti . Lebih-lebih dalam kondisi ekonomi negara yang sedang carut-marut seperti ini pasar gelap mata uang tumbuh subur. “Lewat undang-undang ini kami berharap black market itu enggak tumbuh,” kata Andi.
Benar bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia. Namun dalam beleid itu black market of money, kata Andi, bukan merupakan hal pokok. Karena itu, menurutnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang hal tersebut lebih dipertegas.
Bukan hanya itu. Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang juga mengatur standar gambar dan keterangan yang ada pada uang. Misalnya, mesti ada tulisan “Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Demikian juga dengan gambar pahlawan mana saja yang bisa digunakan pada uang.
Beleid dimaksud memberikan otoritas pemakaian gambar itu ke Bank Indonesia. Dengan otoritas yang diberikan oleh undang-undang, kata Andi, jangan sampai gugatan pemakaian gambar seperti pada uang pecahan Rp 10 ribu terjadi lagi. Sekadar menyegarkan ingatan, Bank Indonesia pernah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta gara-gara menggunakan lukisan Sultan Badaruddin tanpa seizin pembuatnya. Perkara tersebut saat ini masih diperiksa di tingkat kasasi.
Cukup? Belum. Disana juga diatur mengenai dua jenis ancaman hukuman, yakni bersifat sanksi untuk pelanggaran dan pidana untuk kejahatan. Tapi, kata Andi, dalam rancangan undang-undang itu kami menitikberatkan pada kejahatan. Misalnya, setiap orang yang menggunakan fotografi, gambar dan atau menyerupai uang rupiah yang masih berlaku dalam ukuran atau warna apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 22).
Selain itu, setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, menyimpan, atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak kertas uang dan logam, zat pewarna dan bahan lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 21).
Selama ini, kata Andi, tidak ada aturan yang memuat ketentuan kapan dan dimana Bank Indonesia mesti mencetak uang. Jadi, Bank Indonesia itu bisa “seenaknya”. Apalagi hal itu hanya dipertanggungjawabkan dalam kewajiban moneternya tiga bulan sekali ke DPR. Yang jadi masalah, tegasnya, kalau anggota DPR mengasumsikan bahwa uang yang beredar itu sampai tingkat membahayakan ekonomi, dengan cara apa melarang Bank Indonesia karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Sementara, di mata Komisaris Jenderal Pol. Zamris Anwar, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, rancangan undang-undang itu sangat ditunggu kelahirannya. Beleid itu diharapkan lebih memberikan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk kasus pemalsuan uang.
Selama ini, katanya, belum ada aturan-aturan yang bisa memayungi tugas kepolisian dalam mengungkap kasus pemalsuan uang palsu. Ketika mengungkap tindak pidana itu, proses penyidikannya mesti berasal dari laporan masyarakat. “Penyidik kesulitan menangkap pelaku pemalsuan uang karena kejahatan itu masih masuk dalam tindak pidana umum,” katanya.
Mesinpun Wajib Lapor
Jika Dewan Perwakilan Rakyat Baru menyusun rancangan untuk “memuliakan” rupiah, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu alias Botasupal malah sudah mengambil langkah lebih jauh. Lembaga yang dikepalai oleh Syamsir Siregar itu belum lama ini melansir surat keputusan yang isinya cukup mengejutkan. Pemakaian mesin printer multifungsi (bisa digunakan untuk mencetak, pemindai (scanner), fotokopi, dan faksimile), mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya mesti dilakukan atas sepengetahuan Botasupal.
Persisnya, beleid itu menyebutkan bahwa pemakai peranti-peranti itu wajib memiliki izin operasional. Yang dimaksud izin operasional adalah izin untuk menggunakan mesin multifungsi berwarna, fotokopi berwarna, dan mesin-mesin pengganda berwarna lain yang dikeluarkan oleh Botasupal kepada para konsumen mesin.
Hebatnya lagi, pemilik printer “serba-bisa” yang telah memiliki mesin itu sebelum beleid itu dilahirkan-pada April lalu-tetap harus mendaftar. Wajib daftar itu dibatasi hingga Oktober nanti. Sementara, utnuk mesin-mesin baru pendaftarannya dilakukan oleh produsen, importir, dan distributor. Konsumen cukup mengisi daftar semacam kartu garansi. Bahkan pemindahtanganan dan kehilangan atas mesin-mesin itu juga mesti dilaporkan.
Pasal 4 beleid tersebut menyatakan bahwa instansi yang berwenang-Botasupal, Polri, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Ditjen Bea Cukai-akan melakukan pengawasan terhadap produsen atau importir, pemilik pengguna mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya secara berkala dan insidental minimal satu kali setahun.
Lantas bagaimana jika tidak melapor? Jangan main-main. Buat produsen, beleid tersebut sudah menyiapkan sanksi mulai dari peringatan sampai dengan pencabutan izin produksi. Sedangkan mesinnya bisa disita. Tentu saja ancaman pidana siap menjerat jika ketahuan mesin tersebut digunakan untuk mencetak uang palsu.*
Ariyanto, Teguh Usia Imam, dan Budi Supriyantoro