Friday, April 6, 2007

Busway, Jalan Rustam Menuju Penjara

Banyak jalan menuju penjara. Salah satunya, bisa dengan menggunakan busway, seperti yang dilakukan Rustam Efendi Sidabutar, mantan Kadis Perhubungan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Kamis (8/2), terdakwa kasus korupsi pengadaan busway tahun 2003 dan 2004 itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair enam bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Moerdiono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Esmeralda.
Rustam terbukti telah menunjuk PT Armada Usaha Bersama (AUB) sebagai pengada busway tahun 2003 dan 2004, tanpa melalui proses tender. Negara telah dirugikan Rp 10,62 miliar dengan perincian: Rp 6,3 miliar pada 2003, Rp 3,5 miliar pada 2004, dan pajak balik nama keduanya sebesar Rp 794 juta.

Penunjukan langsung ini terendus dan akhirnya terbukti sebagai tindakan Rustam untuk memperkaya orang lain, dan korporasi. Namun, karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Rustam dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. Selain Rustam, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Budi Santosa, Dirut PT AUB, dan Sylvira Ananda, Ketua Pengadaan Busway. Rustam mulai ditahan KPK sejak 13 Juni 2006 dan dititipkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Melalui pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, Rustam mempertanyakan putusan hakim. Pasalnya, hakim tidak memasukkan bukti surat metode penunjukan langsung dari Gubernur Sutiyoso. Luhut sendiri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.