Friday, April 6, 2007

Sang Jenderal Dicomot dari Rumah Sakit

Siapa bilang jenderal sekarang kebal hukum? Buktinya, Mayjen TNI (Purn.) Gusti Sjaifudin akhirnya kena batunya juga. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), sepasukan polisi dari Polda Kalimantan Timur datang ”mencomotnya” dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, setelah buron dan menyerahkan diri, penahanan Gusti sempat dibantar di Rumah Sakit Polri, lantaran penyakit jantung yang dideritanya. ”Pemberkasan kasusnya sudah selesai. Tahapan berikutnya tinggal menyerahkan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kombes Pol. I Wayan Tjatra. ”Kemarin, Rabu (7/2), dia sudah kita serahkan ke Kejati Kaltim,” tambah Wayan.

Sejatinya, tidak ada yang istimewa dengan kasus Gusti Sjaifudin. Ia berurusan dengan hukum setelah Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim, sekitar Mei 2006, menemukan adanya penyimpangan dalam Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur.

Dugaan ini menguat, karena IPK milik PT Tunggul Buana Perkasa (PT TBP) ternyata telah habis masa berlakunya terhitung sejak Maret 2003. Selain itu, kepolisian juga menyita 18 unit traktor dan 6.214,3 meter kubik kayu atau 1.242 batang. Kayu dilelang Rp 3.025.864.660, untuk kemudian dijadikan barang bukti.
Sampai di situ, kasusnya masih mengalir datar. Beritanya baru menjadi headline media massa ketika Gusti, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tiba-tiba menghilang. Padahal, ketika itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. DPM Sitompul sempat mengatakan kepada pers, Direktur PT TBP itu tidak ditahan karena kooperatif. Sehingga, kaburnya Gusti tak pelak menampar muka jajaran Kepolisian Daerah Kaltim. Belum lagi isu kongkalikong polisi dengan Gusti yang kemudian merebak.